Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Larangan, Dosa Besar, dan Konsekuensinya di Akhirat

Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Larangan, Dosa Besar, dan Konsekuensinya di Akhirat

Bunuh diri (الانْتِحَار) merupakan tindakan seseorang atau kelompok (sekte) untuk mengakhiri hidupnya sendiri dengan sengaja, baik melalui perbuatan langsung maupun cara-cara yang menyebabkan menuju kematian. 

Syariat Islam sangat tegas melarang bunuh diri karena tindakan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar. Syariat menempatkan jiwa (النَّفْس) sebagai amanah agung dari Allah yang wajib dijaga dan dipelihara. 

Al Qur’an dan hadis sahih menegaskan bahwa merusak atau mengakhiri hidup termasuk bentuk kezaliman terhadap diri dan menjadi dosa besar yang mendapat ancaman berat di akhirat kelak. 

Islam mengajarkan bahwa setiap musibah, kesulitan, atau tekanan hidup harus dihadapi dengan keikhlasan, kesabaran, doa, dan ikhtiar. Bukan dengan tindakan dosa yang menghilangkan nyawa dirinya sendiri. 

Larangan dalam Al Qur’an

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’ 29).

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah 195).

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar” (QS. Al Isra’ 33).

Larangan dalam Hadis

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan berada di tangannya, ia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam untuk selama-lamanya” (HR. Bukhari No. 5778).

وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung lalu mati, ia akan terus menjatuhkan diri dalam neraka Jahanam” (HR. Muslim No. 109).

إِنَّ عَبْدًا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: هُوَ فِي النَّارِ يُجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ

“Seorang hamba membunuh dirinya dengan anak panah, lalu Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Dia berada di neraka, menusukkan anak panah itu ke perutnya (berulang-ulang)” (HR. Bukhari No. 1363 dan HR. Muslim No. 113).

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa bunuh diri merupakan dosa besar. Ancaman siksa yang sangat pedit di dalam neraka bagi pelakunya. 

Pendapat Ulama Empat Mazhab

1. Mazhab Imam Ḥanafi

Bunuh diri adalah dosa besar (kabirah) dan pelaku tetap muslim namun berdosa sangat besar.

2. Mazhab Imam Maliki

Imam Malik menyebutnya مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِر (termasuk dosa besar terbesar). Jenazahnya tetap disalatkan, namun imam (orang-orang salih/alim) dianjurkan tidak memimpin salat sebagai teguran sosial atas perbuatannya.

3. Mazhab Imam Syafi‘i

Imam An Nawawi الْمُنْتَحِرُ لَا يَخْرُجُ مِنَ الْإِسْلَامِ (pelaku bunuh diri tidak keluar dari Islam). Hak jenazah tetap ditunaikan sepenuhnya, yakni dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

4. Mazhab Imam Ḥanbali

Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bunuh diri adalah dosa besar tetapi tidak membuat pelakunya murtad dan hak-hak jenazah tetap diberikan.

Konsekuensi Syariat Pelaku

Konsekuensi di Akhirat

Berdasarkan hadis sahih, pelaku bunuh diri akan disiksa dengan cara yang mirip dengan perbuatannya sewaktu di dunia. 

Ancaman “kekal di neraka” menurut pendapat mayoritas (jumhur) ulama bermakna kekal dalam waktu yang sangat lama. Yakni bukan kekal seperti orang kafir atau bentuk ancaman (tahdid) untuk menunjukkan dosanya yang sangat besar.

Konsekuensi di Dunia

Tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di pemakaman muslim. Hukum sunah bagi pemimpin atau ulama besar/alim agar tidak menyalatkannya sebagai nasihat kepada masyarakat bahwa tindakan pelaku merupakan perbuatan sangat tercela.

Hikmah Larangan Bunuh Diri 

Nyawa merupakan amanah Allah.

لَا يَمْلِكُهَا الْعَبْدُ بَلْ هِيَ لِلَّهِ artinya bahwa manusia tidak memiliki nyawa, nyawa itu milik Allah.

Bunuh diri merupakan bentuk putus asa dan tidak ridanya terhadap rahmat serta keputusan Allah.

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ 

“Dan janganlah kalian berputus asa dari pertolongan Allah” (QS. Yusuf 87).

Melakukan bunuh diri termasuk pelanggaran berat atas penjagaan jiwa (maqaṣid al-syari‘ah). Islam mengajarkan kesabaran dan berharap pada Allah saja karena setiap kesulitan dan kesedihan pasti ada jalan keluarnya.

Kesimpulan

Bunuh diri merupakan perbuatan haram dan tercela secara mutlak berdasarkan Al Qur’an dan hadis sahih. Hukum bunuh diri adalah dosa yang sangat besar (الكبائر). Pelakunya tetap muslim namun diancam dengan siksa yang sangat berat di akhirat kelak. 

Ulama empat mazhab sepakat atas keharamannya (ijma’) atas bunuh diri. Hak-hak jenazah tetap diberikan tetapi imam besar (orang salih/‘alim) tidak boleh menyalatkannya sebagai hukuman dan pelajaran bagi yang masih hidup.

Related Articles

Informasi

 
Yayasan An Nubuwwah melalui Bengkel Manusia Indonesia berpengalaman lebih dari dua dekade dalam pelayanan terapi berbasis sunah dan pendampingan spiritual secara profesional
Kami menghadirkan bekam dan ruqyah sesuai syariat Islam untuk membantu berbagai keluhan kesehatan dan menghadirkan ketenangan dengan pendekatan yang penuh kehati-hatian

Legalitas

 
Merupakan badan hukum resmi yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan SK Nomor AHU-0035282.AH.01.04.Tahun 2016 tertanggal 18 Agustus 2016.
Didirikan berdasarkan Akta Notaris Wirlisman, S.H., Sp.N., Nomor 105 tanggal 10 Agustus 2016.
Terdaftar dan sah secara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jam Layanan

 
◇ Setiap Hari
◇ 07.30 – 20.30 WIB
◇ Wajib Perjanjian Dahulu

Alamat

Anggrek Sari Blok G2
Taman Baloi, Batam Kota
Batam, Indonesia

Call Center WhatsApp:
(+62) 813-2871-2147

Rekening Donasi

◇ BCA 5790159154
◇ BSI 8122888216

Disclaimer

 
Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terapi berbasis sunah dan pendampingan spiritual secara profesional, amanah, dan sesuai prinsip syariat Islam. Seluruh layanan adalah ikhtiar kesehatan.
Pelayanan bekam dan ruqyah yang kami selenggarakan bukan merupakan pengganti diagnosis, perawatan, atau tindakan medis dari tenaga kesehatan profesional.